Proyek Longsor Ruas Bts Kota Sorong – Aimas – Klamono Tanpa Papan Nama, Publik Tanyakan Transparansi Anggaran

Sorong,sorotpapua.id – Pekerjaan
Penanganan longsoran pada ruas Bts kota Sorong – Aimas (km 23) Klamono (km 16 + 175) jadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang sedang berjalan tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama proyek, yang seharusnya memuat informasi nilai anggaran, sumber dana, kontraktor pelaksana, dan masa pengerjaan.

Pantauan di lapangan, aktivitas alat berat dan pekerja terlihat melakukan penanganan tebing longsor di beberapa titik ruas yang menghubungkan Kota Sorong menuju Kabupaten Sorong dan Klamono itu. Namun, di sekitar lokasi tidak ditemukan plang proyek yang terpasang di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Padahal, ruas tersebut merupakan jalur vital dan padat yang setiap hari dilintasi kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan logistik.

LSM SOMASI (Solidaritas Anti Korupsi),Muhammad L menegaskan bahwa,ini sudah melanggar aturan transparansi.

Ketidadaan papan nama proyek menurutnya ,diduga menyalahi sejumlah aturan. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang menggunakan uang negara baik APBN maupun APBD wajib mengedepankan prinsip transparansi.

Papan nama proyek adalah instrumen hukum vital, bukan sekadar formalitas. Plang tersebut wajib memuat:

1. Nama Kegiatan / Paket Pekerjaan
2. Nilai Kontrak dan Sumber Dana (APBN/APBD)
3. Nama Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas
4. Nomor Kontrak dan Masa Pelaksanaan
5. Instansi Pemilik Pekerjaan (Satker/OPD)

Nah,Tujuannya adalah agar masyarakat sebagai pemilik anggaran dapat ikut mengawasi mutu, progres, dan akuntabilitas proyek. Tanpa plang, publik tidak bisa mengetahui berapa miliar anggaran yang dihabiskan dan apakah pekerjaan tersebut sesuai spesifikasi.

Bahkan Praktisi Hukum Konstruksi menilai, proyek tanpa papan nama dapat dikategorikan sebagai proyek siluman dan berpotensi mendapat catatan dalam audit serta sanksi administratif dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Selalu dokumentasikan papan nama proyek sebagai bukti pelaporan administrasi pencairan termin. Kalau tidak ada papan nama, itu sudah cacat prosedur sejak awal,” ujar salah satu pengawas konstruksi.

Tunggu Klarifikasi PPK

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ruas Preservasi Bts Kota Sorong – Aimas – Klamono yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Papua Barat Daya belum memberikan klarifikasi resmi terkait nilai proyek dan ketiadaan papan nama tersebut.

Warga berharap pihak Balai, baik PPK 2.1 maupun PPK terkait, segera memasang papan informasi sesuai ketentuan dan memberikan penjelasan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur yang sedang digencarkan di wilayah Sorong Raya.

Regulasi yang Dilanggar:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Prinsip Transparan dan Akuntabel
3. Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung – Kewajiban papan informasi K3 dan proyek”

Untuk itu,kami berharap APH melakukan penyelidikan agar kedepan tidak terjadi hal hal seperti ini lagi”tegasnya (TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses