Desak Kapolda Tindak Tambang Emas Wasirawi Manokwari dan Pegaf, Lameck, Kami Akan Tinjau Langsung di Lapangan

Jakarta,sorotpapua.id – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Lameck Dowansiba, mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera melakukan penegakan hukum dan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Lameck menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan hidup, memicu konflik sosial, serta menghilangkan hak-hak masyarakat adat atas pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi penegakan hukum, pelanggaran HAM, agraria dan pertanahan, serta tata kelola pemerintahan daerah, Lameck menilai aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang semakin meluas di Papua Barat.
“Sebagai Anggota Komite I DPD RI, saya mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Alfred Papare, untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Papua Barat,” kata Lameck kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Karena itu, negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik pertambangan ilegal yang merugikan kepentingan publik.
Lameck mengungkapkan pihaknya menerima informasi bahwa terdapat lebih dari 20 bos atau pemodal tambang yang saat ini diduga menjalankan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Sungai Wasirawi dan sekitarnya yang sampai saat ini masih beraktivitas dengan bebas.
“Kami memperoleh informasi bahwa ada lebih dari 20 bos atau mafia tambang yang sedang melakukan aktivitas penambangan di kawasan Wasirawi. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Lameck mengaku telah menerima aspirasi dari masyarakat adat di Manokwari dan Pegunungan Arfak yang menginginkan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme legal yang diatur pemerintah.
Menurutnya, aspirasi tersebut harus dibedakan secara tegas dengan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh para pemodal besar tanpa izin resmi.
“Kami mendukung hak masyarakat untuk memperoleh legalitas melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun selama legalitas itu belum ada, maka seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin tetap merupakan pelanggaran hukum dan wajib ditertibkan,” ujarnya.
Lameck juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat, birokrat, dan politisi dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami telah melakukan penelusuran dan memperoleh informasi mengenai sejumlah nama oknum, baik dari lingkungan Polda Papua Barat, Brimob Polda Papua Barat, Polresta Manokwari, oknum anggota TNI di Kodam XVIII/Kasuari, maupun oknum birokrat dan politisi yang diduga kuat membekingi aktivitas tambang emas ilegal tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih terus didalami guna memastikan tingkat keterlibatan masing-masing pihak. “Oknum-oknum ini masih kami telusuri keterlibatannya. Apabila terbukti menjadi pelindung, fasilitator, atau bahkan pemodal tambang ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan pertambangan,” tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu sebagai penyedia kendaraan operasional maupun pemasok bahan bakar minyak (BBM), Lameck mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan dari masyarakat sebelum menyampaikan temuan tersebut kepada pihak berwenang.
“Nanti kami akan turun langsung meninjau lokasi tambang di Sungai Wasirawi maupun Pegunungan Arfak untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung,” katanya.
Ia memastikan seluruh aspirasi dan temuan yang diperoleh akan dibawa secara resmi ke lembaga DPD RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Intinya, aktivitas tambang emas ilegal harus dihentikan dan ditertibkan terlebih dahulu. Pada saat yang sama, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alamnya. Kami sendiri sudah sampaikan kepada Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan sudah sampaikan kepada pimpinan Komite I,” ujar Lameck.
Lameck menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, baru Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Wondama yang telah mengajukan rekomendasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai salah satu syarat mendukung proses penetapan WPR.
“Karena itu, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari segera mengajukan rekomendasi perubahan RTRW. Langkah ini penting agar usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di kawasan Wasirawi dapat diproses dan direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red/rls)




