Diduga Pungli 20 – 30 Juta ,Oknum Aparat Hukum Resahkan Warga di Kawasan Tambang Wasirawi

Manokwari,sorotpapua.id – Sejumlah warga dan pelaku usaha lokal yang beraktivitas di kawasan pertambangan rakyat Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mengaku resah dengan dugaan praktik pemungutan uang oleh oknum aparat terhadap pengusaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kawasan Wasirawi yang berada di wilayah Distrik Masni dikenal sebagai lokasi aktivitas pertambangan rakyat. Namun hingga saat ini, kegiatan penambangan di kawasan tersebut masih menghadapi persoalan legalitas karena belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya berbagai praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha lokal.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku terdapat oknum aparat yang mendatangi sejumlah pengusaha dan meminta sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi.

“Yang bersangkutan diduga  meminta setoran kepada pengusaha. Informasinya, untuk satu unit ekskavator diduga dipatok antara Rp 20 juta hingga Rp30 juta. Bahkan sempat melarang aktivitas jika tidak diberi izin oleh yang bersangkutan” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum yang dimaksud diduga merupakan anggota Polri pada satuan Brimob Polda Papua Barat berinisial A dan disebut-sebut bertugas sebagai ajudan (ADC) salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Ketua Pidar Papua Barat,Jackson Kapisa
Ketua Pidar Papua Barat,Jackson Kapisa

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Ormas Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat, Jackson Kapisa, meminta Kapolda Papua Barat melalui Komandan Satuan Brimob Polda Papua Barat melakukan penelusuran serta evaluasi terhadap oknum aparat yang diduga terlibat.

“Jika informasi ini benar, tentu sangat disayangkan. Aparat penegak hukum seharusnya hadir memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari persoalan yang merugikan masyarakat adat maupun pengusaha lokal,” kata Kapisa.

Menurut dia, dugaan praktik pungutan di kawasan pertambangan rakyat dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Karena itu, ia meminta pimpinan kepolisian mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami meminta Dansat Brimob melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila terbukti yang bersangkutan merupakan anggota Polri dari satuan Brimob dan melakukan penyalahgunaan kewenangan, maka perlu diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah Papua Barat kerap menjadi perhatian karena selain persoalan perizinan, juga muncul berbagai laporan terkait konflik lahan, persoalan lingkungan, hingga dugaan pungutan liar oleh oknum tertentu.

Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Pada November 2025 lalu, masyarakat bersama pengusaha lokal di wilayah Wasirawi telah bertemu dengan pemerintah kabupaten Manokwari untuk bersama – sama mencari solusi agar aktivitas pertambangan rakyat tersebut bisa berizin namun hingga kini harapan masyarakat untuk mendapatkan izin pertambangan raktat belum terealisasi.

Media ini masih berupaya menghubungi pihak Polda Papua Barat, Dansat Brimob Polda Papua Barat, untuk mengkonfirmasi informasi tersebut(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses