Merusak Lingkungan dan Tidak Miliki Izin,LSM Minta Polda Papua Barat Tindk Tegas Penambang Manual di Pegaf dan Mansel

Papua Barat,sorotpapua.id -Ketua LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) Yerri Basri Mak menyoroti maraknya tambang ilegal di Manokwari Selatan dah Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat.

“Saya minta Polda tindak para penambang manual jangan hanya penambang alat saja karena penambang manual juga merusak lingkungan dan tidak miliki izin”

Karena menurut Basri,Kegiatan penambangan manual tanpa izin di Indonesia lebih khusus di Papua Barat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk pertambangan emas Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Aturan Hukum dan Sanksi Dasar Pasal: Pasal 158 lama Penjara maksimal 5 tahun dan denda uang maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi, termasuk kegiatan penambangan manual di masyarakat.

Sedangkan aktivitas tambang yang merusak lingkungan dapat dijerat dengan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Tambang manual tetap bisa merusak lingkungan, terutama pencemaran air, kerusakan tanah, dan erosi.Meskipun skalanya lebih kecil dari pada tambang besar, kegiatan ini sering mengabaikan aturan lingkungan.Bentuk Kerusakan Lingkunga yakni Pencemaran air: Penggunaan bahan kimia seperti merkuri untuk memisahkan emas mencemari sungai dan air sumur”tegas Basri

Lebih lanjut,Basri menegaskan bahwa,kerusakan tanah itu saat penggalian membuat tanah jadi tandus, berlubang, dan mudah longsor.Erosi dan lumpur.Tanah gundul terbawa air hujan dan membuat air sungai menjadi keruh serta dangkal.Faktor penyebab tanpa pengolahan limbah yakni sisa cucian tambang dibuang langsung ke alam.Dab kalau tidak ada reklamasi maka ahan bekas galian ditinggalkan begitu saja tanpa ditanami kembali.

Apalagi para penambang melakukan tanpa izin dan tanpa pengawasan tata cara yang benar,maka harus ditindak tegas

Di Kali Biru Kabupaten Pegaf banyak penambang yang masih beroperasi,salah satunya berinsial O asal Palopo .Untuk itu,kami minta Polda Papua Barat segera memproses dan menangkap agar alam Papua tetap utuh untuk anak cucuh kedepan”pungkas Basri(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses