Pembangunan UKS SMP 1 Sibena Disorot, Diduga Anggaran Cair 100 Persen Meski Proyek Belum Rampung dan Sudah Rusak

Teluk Bintuni,sorotpapua.id – Proyek pembangunan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di SMP 1 Sibena, Jalan Sibena Raya, Kelurahan Sibena Raya, Kecamatan Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Teluk Bintuni itu diduga bermasalah karena hingga kini bangunan belum selesai, namun informasi yang beredar menyebut pencairan anggaran telah mencapai 100 persen.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dan pelaksanaan proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 tersebut.

Seorang tokoh pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya menilai situasi ini mencederai semangat pembangunan di sektor pendidikan, terlebih fasilitas UKS sangat penting untuk mendukung program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan sekolah.

“Bagaimana mungkin pencairan anggaran bisa sampai 100 persen sementara bangunannya belum selesai. Ini harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, hingga Maret 2026 pembangunan ruang UKS tersebut masih belum rampung. Bahkan ditemukan sejumlah kerusakan fisik pada bangunan, seperti retakan pada bagian bawah dinding bangunan.

Selain progres pekerjaan yang belum selesai, proyek tersebut juga disebut tidak memasang papan informasi proyek sejak awal pengerjaan. Padahal, papan proyek merupakan bagian penting dalam prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.

Kondisi ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi terkait penggunaan anggaran pemerintah.

Tak hanya itu, proyek pemerintah juga wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik.

Masyarakat juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan proyek. Berdasarkan informasi yang diperoleh, konsultan pengawas proyek diduga berasal dari CV Cipta Buana dengan direktur bernama Nanang Suryono.

Jika benar terjadi pencairan penuh terhadap proyek yang belum selesai, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Polda Papua Barat, segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

“Kami minta aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk konsultan pengawas dan pelaksana proyek. Jangan sampai proyek pendidikan justru menjadi ladang penyimpangan anggaran,” tegas sumber tersebut.

Ia menilai pengawasan terhadap proyek pendidikan harus diperketat karena menyangkut kepentingan generasi muda dan kualitas pelayanan pendidikan di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikpora Teluk Bintuni maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait progres pekerjaan maupun dugaan pencairan anggaran tersebut(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses