Di Teluk Bintuni,THM dan Miras Dilarang Selama Ramadhan
Bintuni,sorotpapua.net – Di Kabupaten Teluk Bintuni,Pemerintah Daerah melarang sementara Tempat Hiburan Malam(THM)dan Minuman Beralkohol(Miras)dibuka selama bulan Ramadhan . Tentu larangan sementara oleh pemerintah ini agar pelaksanaan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2025 ini berjalan khusyuk dan tenang.Larangan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/038/BUP – TB/II/2025 Tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan penutupan…

