Pemkab Teluk Bintuni Larang Penjualan Miras dan Menutup THM Selama Bulan Suci Ramadhan
Teluk Bintuni,sorotpapua.id – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni resmi melarang penjualan minuman beralkohol serta menutup Tempat Hiburan Malam(THM)selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah,sampai lima hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor 100.3.4.2/037/BUP-TB/II/2026 yang ditandatangani Bupati Yohanis Manibuy pada 18 Februari 2026. Dalam instruksi itu, Bupati Manibuy menegaskan…

