Pengadaan Mesin Engine Rp2,9 Miliar di Dishub Bidang Laut Teluk Bintuni Diduga Tidak Melalui Tender

Teluk Bintuni,sorotpapua.id – Dinas Perhubungan Bidang Laut Kabupaten Teluk Bintuni menuai sorotan tajam dari masyarakat terkait pengadaan mesin Engine 200 PK sebanyak 8 unit dengan total anggaran Rp2.939.280.000,00 yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Purnama Igurji. Pengadaan tersebut diduga tidak melalui mekanisme lelang tender terbuka, melainkan dilakukan dengan penunjukan langsung.

Sorotan ini mencuat lantaran nilai anggaran yang dinilai cukup besar, sehingga seharusnya dilakukan melalui proses tender terbuka agar menjamin transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Ketua LSM Pemerhati Korupsi Teluk Bintuni, Albertus, SH, menegaskan bahwa pengadaan dengan nilai miliaran rupiah tersebut semestinya dilakukan melalui lelang terbuka, bukan penunjukan langsung.

“Dengan nilai anggaran sebesar itu, seharusnya dilakukan tender terbuka. Jika dilakukan penunjukan langsung, maka patut dipertanyakan dasar dan mekanismenya,” ujar Albertus kepada wartawan, Selasa (15/12).

Albertus menilai terdapat indikasi ketidakwajaran dalam proses pengadaan tersebut. Ia bahkan menduga adanya praktik persekongkolan antara pihak internal Dinas Perhubungan Bidang Laut dengan penyedia barang.

“Kami menduga ada permainan Kepala Bidang Laut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah harus dilaksanakan secara transparan dan dapat diakses oleh publik, termasuk dalam proses pengadaan dan pelaksanaan teknis.

“Regulasi sudah jelas mengatur transparansi dan akuntabilitas. Jika ada pengadaan yang tidak sesuai aturan, maka harus dibuka ke publik dan diproses sesuai hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya Bidang Laut, belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengadaan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses