Ruas Jalan Dari Kantor Pos Sampai Merdey dan Mogoy Adalah Kewenangan Provinsi

Teluk Bintuni,sorotpapua.id – Ruas jalan dari Kantor Pos Teluk Bintuni sampai di Merdey dan Mogoy secara tertulis menurut hukum merupakan kewenangan Provinsi Papua Barat.
Namun tidak menutup kemungkinan Pemda Teluk Bintuni bisa menangani karena kebutuhan atau asas manfaat yang mendesak”ujar Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni,Emba Rantelino kepada wartawan diruang kerjanya,Selasa(3/6/2025.
Lebih lanjut,menurut mantan Kadis PUPR Manokwari tersebut bahwa,ruas jalan tersebut wajib ditangani oleh Provinsi sebagai pihak yang bertangunggjawab
Sebaliknya,jalan kabupaten menjadi tangungjawab kami,sedangkan jalan nasional menjadi kewenangan Kementerian PU dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan.Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ketika ruas jalan yang dimaksud merupakan kewenangan Provinsi tetapi sangat mendesak,maka kita akan tangani
Menurut Emba,beberapa kali Bupati memberikan pesan bahwa,ketika ruas jalan yang jadi kewenagan provinsi lambat ditangani,maka kemungkinan besar kita akan tangani sehingga bisa fungsional dan memberi manfaat kepada masyarakat .
Ditambahkan Embah,10 tahun terakhir jalan dari ruas Kompi ke Mogoy dan seterusnya masih kurang penanganan”tutup Emba(pw)



