Langgar Prosedur, LP Dua Pejabat Biro Umum Papua Barat Dinilai Cacat Administratif

Manokwari,sorotpapua.id – Tindakan dua pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat yang melaporkan sejumlah ASN dan tenaga honorer ke Kepolisian mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum.
Kedua pejabat tersebut yakni,Dr. Origenes Ijie, Kepala Biro Umum, dan Marthen L.T. Yewun, Kasubag Pengguna Pengamanan Pemeliharaan Aset, dinilai telah melangkahi prosedur administratif yang semestinya ditempuh di lingkungan pemerintahan daerah.
Kuasa Hukum Forum Honor 1002 Papua Barat, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., menilai laporan polisi yang dibuat kedua pejabat tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap Gubernur sebagai atasan langsung, sekaligus mengabaikan fungsi dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, setiap pengaduan internal di pemerintahan daerah wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada atasan langsung dan ditindaklanjuti oleh APIP. Tindakan langsung melapor ke polisi tanpa seizin Gubernur adalah pelanggaran tata kelola,” tegas Akwan kepada wartawan, Sabtu (1/6).
Akwan menambahkan bahwa tindakan sepihak dua pejabat tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah ada konflik terbuka antarpejabat di tubuh pemerintahan provinsi. Terlebih, laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah ASN dan tiga tenaga honorer yang merupakan bagian dari Forum Honor 1002 Papua Barat.
“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal etika birokrasi dan loyalitas struktural. Langkah mereka mengarah pada pencemaran nama baik institusi dan dapat dimaknai sebagai upaya mempermalukan Gubernur secara terbuka di ruang publik,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Akwan mendesak agar Kapolres Manokwari segera menghentikan proses hukum atas laporan tersebut karena cacat prosedur dan bertentangan dengan mekanisme internal pengawasan.
“Kami minta laporan polisi ini tidak diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada APIP. Ini masalah internal birokrasi, bukan perkara pidana umum,” ujar Akwan.
Sebagai langkah tegas, Forum Honor 1002 juga meminta Gubernur Papua Barat untuk segera mengevaluasi dan mencopot kedua pejabat yang dinilai telah bertindak di luar garis koordinasi pemerintahan. Menurut Akwan, hal ini penting untuk menjaga marwah kepala daerah dan memulihkan ketertiban di lingkup pemerintahan(..)