Kuasa Hukum Anggota Resmob Teluk Bintuni Ajukan Permohonan Peradilan Adat Kepada Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay.

Teluk Bintuni,sorotpapua.id – Kuasa Hukum para Anggota Resmob Teluk Bintuni,Yohanes Akwan, S.H., MAP., CLA, telah mengajukan Permohonan Peradilan Adat kepada Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay.
Permohonan ini merupakan bagian dari upaya hukum dan kultural untuk memulihkan nama baik anak-anak adat Papua yang selama ini mengabdi dalam institusi POLRI namun harus menanggung beban sosial dan stigma negatif, akibat merebaknya opini keliru pasca insiden meninggalnya IPTU Tomi Samuel Marbun dalam sebuah operasi di wilayah Moskona Barat.
Sebagaimana diketahui, pihak Polda Papua Barat dan Mabes POLRI telah secara resmi menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah murni dan tidak terdapat unsur kelalaian apalagi pelanggaran prosedur dari para anggota Resmob Polres Teluk Bintuni. Namun demikian, opini dan narasi yang berkembang di tengah masyarakat serta di media sosial telah menyudutkan para anggota tersebut dan merusak kehormatan mereka sebagai anak adat sekaligus sebagai aparat negara.
Atas dasar itulah, kami mengambil langkah untuk menempuh mekanisme penyelesaian secara adat melalui Dewan Adat Wilayah III. Kami telah diterima secara resmi oleh pihak Dewan Adat dan telah menyepakati bahwa gelar sidang peradilan adat akan diselenggarakan pada tanggal 12 Juni 2025, bertempat di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay di Manokwari.
Sebanyak 100 orang dari Teluk Bintuni akan hadir dalam sidang adat tersebut, terdiri dari tokoh-tokoh Lembaga Masyarakat Adat (LMA), perwakilan dari 7 suku besar di Teluk Bintuni, serta pihak keluarga. Di sisi lain, dukungan juga datang dari keluarga besar Biak, Doreri, dan Serui yang bermukim di Manokwari, yang menyatakan akan turut menghadiri sidang adat ini sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap proses adat.
Kami menyampaikan keprihatinan mendalam bahwa apabila para pihak, khususnya keluarga, tidak menghadiri undangan resmi untuk sidang adat ini, maka besar kemungkinan akan timbul reaksi sosial yang lebih luas, termasuk potensi aksi-aksi protes yang sulit dibendung. Sidang adat ini merupakan jalan damai dan bermartabat untuk menyelesaikan luka sosial yang telah terjadi, dan semua pihak perlu menunjukkan itikad baik untuk hadir dan mendukung proses pemulihan ini.
Kami dengan rendah hati memohon kepada Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay untuk:
Memberikan dukungan moral dan perlindungan adat kepada para anggota Resmob Polres Teluk Bintuni;
Memulihkan nama baik mereka secara adat, demi menjaga kehormatan anak-anak Papua yang mengabdi di institusi negara;
Mendorong seluruh elemen masyarakat adat untuk menghentikan penyebaran narasi sesat yang tidak sesuai dengan hasil penyelidikan resmi negara.
Kami percaya, Dewan Adat adalah tempat terakhir dalam struktur moral masyarakat Papua yang dapat menegakkan keadilan saat sistem negara dan opini publik gagal menjernihkan persoalan.