Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid At-Taqwa Argosigemerai Dinyatakan P21

Teluk Bintuni,sorotpapua.id – Dugaan perkara pidana korupsi penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid At- Taqwa Argosigemerai SP 5 Kabupaten Teluk Bintuni telah P21
Hal ini diungkapkan Kapolres Teluk Bintuni AKBP .Hari Susanto.S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman kepada wartawan,Selasa(17/6/2025)
Selanjutnya menurut Kasat Reskrim,direncanakan tahap dua akan dilakukan pada tanggal 19 Juni nanti
Sementara untuk Kerugian Negara dari hasil Audit BPKP sebesar Rp 794.818.800,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta, Delapan Ratus Delapan Belas Ribu, Delapan Ratus Rupiah)
Kasus ini dilakukan penyelidikan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2024 / SPKT / POLRES TELUK BINTUNI/ POLDA PAPUA BARAT, tanggal 17 Juli 2024
Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 71.2a / VIII / RES 3.3 / 2024 Sat reskrim, tanggal 14 Agustus 2024
Serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor : B-1113 / R.2.13 / fd.3 / 06 / 2025, tgl 16 Juni 2025, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni sudah lengkap (P.21)”
Untuk itu,kami menyampaikan himbawan dan Pesan kepada masyarakat agar membantu pembangunan di kabupaten Teluk Bintuni dengan bersinergi bersama Polri khususnya Satreskrim Unit Tipikor apabila menemukan adanya perbuatan Korupsi segera di laporkan”pungkas Kasat Reskrim
Adapun kronologis dugaan tindak pidana tersebut berawal pada bulan April 2022 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA Sp 5 Argosigemerai Distrik Bintuni Kabupsteh Teluk Bintuni Mangajukan Proposal Bantuan Dana Pembangunan Masjid AT-TAQWA yang ditujuhkan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat.
Pada tanggal 05 Oktober 2023 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA menerima Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA sebesar Rp.794.818.800,- yang Anaggrannya bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat TA 2023.
Bendahara Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA *inisial AMB* melakukan perbuatannya dengan cara Memalsukan Tanda Tangan Ketua Panitia di Slip Penarikan untuk mencairkan Dana Pembangunan Pembangunan Masjid AT-TAQWA untuk keperluan pribadinya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Thn 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan Ancaman pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Paling Lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Rp.150.000.000,- dan Paling banyak Rp.750.000.000,-(pw)