Melalui Zoom,Bupati Teluk Bintuni Ikut Rapat Sosialisasi MCSP Tahun 2025 Dengan KPK

Teluk Bintuni,sorotpapua.net – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE.,MH dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) mengikuti rapat koordinasi secara zoom terkait sosialisasi pedoman Persiapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) – KPK Tahun 2025 di Dinas Kominfo Teluk Bintuni,Selasa(15/04/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam pemenuhan penyusunan atau perencanaan pada area Indeks Pencegahan Korupsi Daerah MCSP tahun 2025 bisa terlaksana dengan baik, sehingga kedepan dapat menurunkan resiko terjadinya korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dan meningkatkan indeks integritas (SPI).
Rapat Koordinasi (Rakor) Diseminasi dan Sosialisasi Pedoman MCSP tahun 2025 bagi pemerintah daerah untuk direktorat koordinasi dan supervisi wilayah V, dipimpin oleh Imam Turmudhi, selaku Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi.
Selain dihadiri oleh Bupati, rapat ini turut diikuti oleh Inspektur Teluk Bintuni, I Wayan Sidia, Wakil Ketua III DPRK Teluk Bintuni, Budi Nawarisa, koordinator zoom meeting MCSP didaerah, serta dihadiri beberapa kepala dinas / pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi,Imam Tarmudhy menegaskan MCSP merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya, yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP), yang dikembangkan KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi di level pemerintah daerah.
“MCSP ini bukan hanya soal kepatuhan administratif. Ini adalah upaya kolektif dan sinergitas untuk membangun tata kelola pemerintahan di daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,”Papar Imam Turmudhi, selaku Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.
Dijelaskan bahwa,MCSP dirancang untuk memperkuat empat aspek utama, yakni pads monitoring pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah, controlling potensi kerawanan korupsi, surveillance terhadap aktivitas berisiko dengan pendekatan lokal, serta prevention melalui perbaikan sistem tata kelola.
“Kita harap kedepan Bapak/ Ibu tidak terlibat atau sampai tersandera menjadi pelaku yang melakukan tindak pidana penyelewengan kekuasaan. Selain dari pada itu, diharapkan sebisanya menghindari titik kerawanan terjadinya korupsi khususnya di pemerintah daerah,”
Beberapa titik rawan terjadinya korupsi di daerah sesuai monitoring pemantauan lembaga KPK adalah pada pembahasan dan pengesahan APBD, Pengaturan dan Pembagian Jatah Proyek APBD, Pelaksanaan PBJ, Mark Up, Penurunan spek/kualitas, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan dan pendapatan daerah, rekruitmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegaiwan, dan yang paling rawan adalah pada pokir – pokir yang tidak sah.
“Beberapa diantaranya adalah pembahasan APBD dimulai dari perencanaan, penganggaran disana sudah ada seringkali negosiasi antara eksekutif dan legislatif, hingga munculnya suap. Hingga tak jarang, KPK kerap kali mendapati berbagai kasus OTT. Jadi mohon sebisanya menghindari hal – hal seperti ini,”Kata Imam Tarmudhy
Dietaskan, muncul niat korupsi juga seringkali bukan dari kita secara pribadi atau karena unsur kesengajaan, namun juga bapak / ibu perlu hati – hati unsur itu bisa saja timbul dari orang lain. Sehingga saran kami, Bapak / Ibu sebisanya mewaspadai kepada permintaan – permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kewenangan, maka sebisanya Bapak / Ibu harus lawan. Sekali lagi kami ingatkan, Bapak / Ibu jangan sampai terjebak,”
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, melalui Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia, ST, M.Ling, mengatakan bahwa, program MCSP KPK – RI, merupakan instrumen dan upaya strategis KPK bagi pemerintah daerah untuk, dalam menjalankan proses pembangunan didaerah seyogianya berjalan efektif dan beriringan dengan KPK, agar rencana aksi pencegahan korupsi di tingkat daerah kedepan bisa berjalan maksimal dan selaras, melalui segi pendampingan dan pengawasan yang tepat dan benar berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Jadi kegiatan ini adalah berkaitan sosialisasi MCSP Tahun 2025 sebagai bentuk tindaklanjut pelaksanaannya kedepan.Sebelumnya pada beberpaa waktu lalu adalah pada proses launchig, saat itu disebut MCP.
Sehingga ini merupakan proses penyelarasan dalam penyusunan dan perencanaan pengawasannya kedepan bisa maksimal.Ini juga berkaitan tentang pengawasan dan pendampingan bagi APIP, pengawasan badan Milik Daerah, dan monitoring pelayanan publik serta kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN),”(..)



