Sat Narkoba Polres Teluk Bintuni Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

Teluk Bintuni,sorotpapua.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia penertiban yang digelar pada minggu malam (13/4/2025.

Razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, yang mana kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni beserta anggota Resnarkoba.

Dalam razia yang dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras, petugas menemukan dan menyita berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin edar resmi.

Barang bukti yang diamankan berupa puluhan botol miras dari berbagai merek, yang diduga kuat akan diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Teluk Bintuni.

Rincian Barang Bukt yang disita diantaranya :

Whisky Robinson
3 Botol
– Anggur Hijau/Api : 7 Botol
– Anggur Merah/Amer : 4 Botol
– Robinson Vodka : 10 Botol
– Bir Heinneken Botol : 8 Botol
– Bir Bintang Anggur Merah : 20 Botol
– Bir Bintang Botol : 33 Botol
– Bir Kaleng Jumbo : 16 Kaleng
– Bir Guinness Kaleng Hitam : 26 Kaleng

Kapolres Teluk Bintuni,AKBP Hari Susanto, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba,AKP Agung Gumara Samosir.S.Tr.K .S.I.K menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

“Kami akan terus melakukan razia secara rutin untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni,”tegas Agung Gumara

Lebih lanjut,ditegaskan Agung Gumara,Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras tanpa izin,”

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam distribusi miras tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Untuk itu,Polres Teluk Bintuni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun miras ilegal di lingkungannya. apabila masih ditemukan, maka akan diberikan sanksi tegas dan diproses sesuai hukum dengan ketentuan yang berlaku.

Ditambahkan Agum Gumar bahwa,penindakan yang dilakukan Minggu malam kemarin hanya untuk kios kios yang tidak memiliki ijin.Sementara untuk Tempat Hiburan Malam(THM)dilarang keras mengizinkan tamunya ataupun membawah Miras keluar dari tempat usahanya,semua itu demi keamanan dan ketertiban di Teluk Bintuni” tegas Agum Gumara(pw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses