Di Teluk Bintuni,THM dan Miras Dilarang Selama Ramadhan

Bintuni,sorotpapua.net – Di Kabupaten Teluk Bintuni,Pemerintah Daerah melarang sementara Tempat Hiburan Malam(THM)dan Minuman Beralkohol(Miras)dibuka selama bulan Ramadhan .

Tentu larangan sementara oleh pemerintah ini agar pelaksanaan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2025 ini berjalan khusyuk dan tenang.Larangan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/038/BUP – TB/II/2025 Tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan ,1446 H/2025 M dan hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kab Teluk Bintuni .

Surat Edaran tersebut memuat hal hal sebagai berikut, kepada pemilik tempat hiburan malam,pemilik bar,diskotik dan karoke,panti pijit dan club malam untuk menutup sementara usahanya Selama pemberlakuan surat edaran ini .

 

Kedua, kepada pemilik hotel,bar,karoke,pijat,club malam,THM,distributor dan pedagang miras untuk tidak menjual atau memperdagangkan miras selama surat edaran ini .

 

Kepada distributor untuk sementara tidak memasukan minuman beralkohol ke wilayah Teluk Bintuni dan jika sejak pemberlakuan edaran ini telah dalam proses pengiriman maka tidak dilakukan pembongkaran atau pendistribusian ke agen agen selama pemberlakuan surat edaran ini

Jika dalam pelaksanaanya tidak mentaati sebagaimana edaran ini maka akan dikenakan sanksi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku

Kepala Satuan Pamong Praja Teluk Bintuni agar bersinergi dan berkoordinasi dengan TNI/POLRI serta mengutamakan langkah langkah yang profesional,humanis,persuasif dan pengawasan terhadap surat edaran ini .

 

Dan kepada seluruh lapisan masyarakat wajib menjaga keamanan dan ketentraman di wilayah kab Teluk Bintuni. Dan surat edaran ini berlaku tanggal 1 Maret – 5 April 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses