Sebelum Menjabat Kasat Reskrim,AKP Boby Rahman Sempat Menjabat Kapolsek Wolowaru Polres Ende

Bintuni,sorotpapua.net – AKP Boby Rahman, pria kelahiran Banjarmasin 30 tahun silam ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2016.Sebelum bertugas di Papua,Boby sapaan akrabnya sempat bertugas di NTT.

Sebelum menjabat Kasat Reskrim Teluk Bintuni,Boby pernah dipercayakan sebagai Kanit SPKT Polres Ende,KBO Sat Reskrim Polres Ende,Kapolsek Wolowaru Polres Ende,Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Kupang kemudian ia sempat menjabat sebagai Kapolsek Lewa Sumba Timur.

Setelah itu,Boby dipindahkan untuk mengabdi di Polda Papua Barat sebagai Kanit Indaksi Ditreskrimsus.Selanjutnya ia dipercayakan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kaimana,kemudian Boby kembali dipercayakan lagi sebagai Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.

AKP Boby Rahman,S.Tr.K. SMI.K mengenyam pendidikan Sekola Dasar di SDN 37 Ampenan,SMP Negeri II Mataram dan lulus SMA Negeri 2 Mataram tahun 2011.

Saat di wawancarai wartawan diruang kerjanya baru baru ini,Boby Rahman mengungkapkan pihaknya berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Karena menurutnya,korupsi masih terjadi dari dulu hingga sekarang, meskipun regulasi sudah mengatur larangan penyalahgunaan keuangan negara atau daerah. “Namun di Teluk Bintuni perbuatan Korupsi masih saja terjadi, kami terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ini.

Dimana menurut Boby Rahman, korupsi bisa terjadi dalam berbagai bentuk seperti korupsi politik yaitu bisa terjadi melalui penggunaan kekuasaan politik untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kemudian korupsi ekonomi, penggunaan kekuasaan ekonomi untuk memperoleh keuntungan pribadi dan bisa juga korupsi birokrasi yaitu penggunaan kekuasaan birokrasi untuk memperoleh keuntungan pribadi,”jelasnya

Lebih lanjut,dikatakan Mantan Kasat Reskrim Polres Kaimana itu bahwa Polres Teluk Bintuni telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mencegah korupsi, termasuk dengan menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI.

Dimana beberapa kasus telah memiliki putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“Kami yakin bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat,”

Jika upaya pencegahan tidak diindahkan dan masih ditemukan praktik korupsi di Teluk Bintuni, maka kami tidak ragu melakukan penegakan hukum

Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan masyarakat demi kepentingan pribadi”tegas Boby Rahman(pw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses