Kuasa Hukum RM Minta Polda PB Segera Mengambil Tindakan Hukum Terhadap DN

Bintuni,sorotpapua.net – Kuasa Hukum Rollando Manggaprouw( Kanit Resmob Teluk Bintuni) Yohanes Akwan,S.H.M.A.P mendesak Kapolda Papua Barat segera menangkap DN
Desakan ini terkait pernyataan DN yang diduga kontroversial dan penuh fitnah beredar di media sosial Tiktok.Dimana dalam medsos tersebut DN diduga memojokkan dan juga penuh fitnah terhadap kliennya”ujar Akwan
Lebih lanjut menurut Akwan ,dalam unggahannya, DN diduga secara terang-terangan menuduh adanya skenario pembunuhan terhadap mantan Kasat Tommy Marbun, yang disebutnya didasarkan pada informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN). Tuduhan ini sangat serius dan berpotensi menciptakan kegaduhan serta keresahan di tengah masyarakat.
Dalam ungahan tersebut DN menyatakan bahwa ia mendapatkan informasi valid bahwa Tommy Marbun telah dibunuh. Tidak hanya itu, ia juga menuding adanya penggunaan mainan buaya dengan alat remot untuk menghalangi penyelam Tim SAR agar dalam upaya penyelamatan Tommy Marbun, seolah-olah telah disiapkan skenario tertentu untuk menghilangkan jejak kejahatan ini.
Sehingga menurut kami,narasi yang disebarkannya bukan hanya mencemarkan nama baik individu dan institusi terkait seperti Kepolisian dan juga Badan Inetelejen Negara (BIN), tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong yang melanggar hukum.
DN dengan penuh kebencian membuat konten yang menuduh adanya rencana pembunuhan terhadap Tommy Marbun dengan cara ditembak dan ditenggelamkan dengan batu. Dalam narasi tersebut, ia bahkan menyeret institusi tempat Tommy Marbun bekerja, seolah-olah informasi yang disampaikannya merupakan informasi A1 yang dapat dipercaya.
Menyikapi hal ini, Akwan, mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolda, untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap DN. Penegakan hukum harus dilakukan agar tuduhan yang disebarkannya dapat dibuktikan dan tidak menjadi alat provokasi yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memeriksa DN atas tuduhan yang ia sebarkan. Jika ia benar memiliki bukti dan informasi valid, biarlah proses hukum yang membuktikannya. Namun, jika ini hanyalah fitnah dan hoaks, maka hukum harus ditegakkan,” ujar Akwan
Akwan berharap,dengan adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja yang menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas, apalagi dengan menyebut nama institusi negara demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
DN sudah resmi dilaporkan Kuasa Hukum Ronaldo Mangaprow,Yohanes Akwan ke Polda Papua Barat terkait ungahanya di akun media Sosial, WhatsApp, Facebook dan TikTok atas tuduhan informasi bohong yang memfitnah terhadap kliennya.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor STPLP/30/III/2025/Ditreskrimsus Polda Papua Barat tanggal 25 Maret 2025(rilis)



